Budaya Keberlanjutan
Hak Asasi Manusia & Pekerja
Walaupun Bank tidak berhubungan secara langsung dengan lingkungan, namun pengaruhnya tidak dapat dikesampingkan. SMBC Indonesia terus mengupayakan untuk beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan.
Upaya pelestarian lingkungan SMBC Indonesia dimulai dari menetapkan kebijakan penghematan energi, melakukan monitoring penggunaan energi baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang yang pada akhirnya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai pemicu pemanasan global.
Pada tahun 2022, Bank SMBCI berhasil mengurangi emisi sebesar 5% dari tahun sebelumnya.
Sumber: Laporan Keberlanjutan 2023
Selain beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan, SMBC Indonesia juga mengembangkan budaya integritas dan transparansi yang tercermin melalui proses pemilihan rantai pasok dan sistem anti fraud yang dijalankan.
Rantai pasokan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional Bank. Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur terkait keseluruhan proses pemilihan rantai pasok untuk memastikan proses yang adil dan transparan bagi seluruh pihak.
SMBC Indonesia pun mengelola rekam jejak para pemasok melalui system e-procurement sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
SMBC Indonesia pun telah memastikan bahwa :
Setiap pemasok yang bekerjasama dengan SMBC Indonesia menaati nilai-nilai Hak Asasi Manusia dengan tidak adanya rekam jejak pelanggaran HAM yang pernah dilakukan.
SMBC Indonesia mengutamakan pemenuhan barang dan jasa dari provinisi di mana SMBC Indonesia itu beroperasi untuk mendukung ekonomi lokal dan meningkatkan efisiensi.
SMBC Indonesia menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), seperti pelaporan dugaan fraud, maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh internal Bank yang dapat dilaporkan oleh pihak internal maupun eksternal Bank.
Media pelaporan berupa e-mail, WhatsApp, hotline, surat dan tatap muka. Pelaporan bersifat rahasia, sistematis dan sederhana sehingga seluruh jajaran karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dapat melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan yang memiliki bukti awal yang valid akan ditindaklanjuti dengan investigasi, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak lupa, SMBC Indonesia juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait whistleblowing secara berkala, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pencegahan fraud dan pelanggaran lainnya bagi karyawan.