Guardia Pintar : SMBC Indonesia

Guardia Pintar

Solusi asuransi jiwa tradisional untuk proteksi dana pendidikan anak.

  • Manfaat Meninggal Dunia sebesar 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan (1) jika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 Tahun Polis (2) atau sebesar Uang Pertanggungan (3) jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 Tahun Polis (2)

  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (4) berupa tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia (5)

  • Manfaat Dana Pendidikan (yang merupakan manfaat akhir kontrak ) sebesar 1 kali Uang Pertanggungan (6) apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan (7)

  • Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan pilihan mata uang Rupiah Dolar AS sesuai kebutuhan

  • Pilihan cara pembayaran Premi Dasar Tunggal & Premi Dasar Berkala tahunan selama 2 Tahun Polis pertama sesuai kebutuhan

  • Pengajuan Polis tanpa pemeriksaan medis untuk maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp10.000.000.000 / USD 770.000.(8)

 

(1)    Keseluruhan Premi yang dibayarkan Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.
(2)    Tahun Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
(3)    Sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku,sebagai mana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada.
(4)    Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 polis asuransi yang Allianz terbitkan yang memberikan manfaat asuransi  berupa manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis Guardia PINTAR (dana PendidIkaN diserTAi pRoteksi), maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis Guardia PINTAR (dana PendidIkaN diserTAi pRoteksi)) tersebut adalah  sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.
(5)    Sebesar 105%+105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan (jika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 Tahun Polis) atau 100%+100% Uang Pertanggungan (jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 Tahun Polis), sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
(6)    Sebesar 100% Uang Pertanggungan.
(7)    Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
(8)    Pengajuan Polis untuk Tertanggung khusus Usia dewasa & berpenghasilan dengan tipe underwriting Simplified Issuance Offer (SIO). Untuk pengajuan Polis dengan Uang Pertanggungan melebihi Rp10.000.000.000/ USD770.000 akan dikenakan Full Underwriting.