Guardia Pasti : SMBC Indonesia

Guardia Pasti

Sebagai solusi Perlindungan Asuransi kematian dan penyakit kritis agar kondisi finansial di masa depan senantiasa terjamin.

  • Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1)

  • Santunan Jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan.(2)

  • Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.

  • PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).

  • Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.

  • Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.

(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelahmanfaat dibayarkan.

(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

(3) Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).